Artikel Edukasi
29 July 2026
5 menit
Tim Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Mengatasi Pencemaran Laut Indonesia

Mengatasi Pencemaran Laut Indonesia - Gambar 1
Mengatasi Pencemaran Laut Indonesia - Gambar 2
1 / 2

Bumipertiwiasri.com - Indonesia merupakan negara yang terdiri dari ribuan pulau dan menyandang predikat sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagai negara maritim, Indonesia dianugerahi garis pantai sepanjang lebih dari 108.000 kilometer.

Namun, di balik pesona alam yang indah dengan potensi yang melimpah, wilayah pesisir dan laut Indonesia saat ini mengalami ancaman pencemaran laut yang serius. Mulai dari sampah plastik domestik yang dibuang ke laut hingga kasus tumpahan minyak (oil spill), semuanya kini mengancam keberlangsungan biota laut sekaligus memukul mata pencaharian jutaan nelayan Indonesia.

Mengapa Laut Kita Begitu Rentan?

Sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), pencemaran laut terjadi akibat masuknya zat atau energi oleh manusia ke dalam lingkungan laut yang merusak kualitas lingkungan. Di Indonesia, ancaman ini bersumber dari beberapa aktivitas utama.

Sampah laut atau marine debris berasal dari limbah rumah tangga dan plastik yang hanyut dari daratan akibat manajemen sampah yang buruk. Limbah industri muncul dari pembuangan sisa pengolahan perikanan dan operasional pabrik yang tidak diolah dengan benar.

Tumpahan minyak atau oil spill terjadi akibat kebocoran dari aktivitas perhubungan laut, kecelakaan kapal tanker, maupun operasional kilang minyak. Dumping merupakan praktik pembuangan limbah berbahaya secara sengaja ke area laut tanpa izin resmi, sementara kecelakaan kapal tambang meliputi insiden kapal pengangkut komoditas non-minyak seperti batu bara atau bijih besi yang kandas dan merusak ekosistem dasar laut.

Dampak dari kelima sumber polutan ini nyata dan bersifat destruktif. Polusi laut terbukti merusak terumbu karang, meracuni ikan yang dikonsumsi melalui rantai makanan, hingga menurunkan pendapatan sektor pariwisata serta perikanan secara drastis.

Memecah Ego Sektoral Melalui Regulasi

Pemerintah Indonesia telah memayungi hukum masalah ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Regulasi ini juga memandatkan pembentukan Tim Koordinasi Nasional untuk menangani sampah laut secara intensif.

Namun, tantangan terbesar di lapangan adalah penanganan yang sering kali masih bersifat sektoral dan berjalan sendiri-sendiri antarlembaga. Laut tidak memiliki batas wilayah administratif yang kaku, sehingga pengendalian polusi tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan keterlibatan aktif dan integrasi penuh dari semua pihak, mulai dari kementerian terkait, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat lokal.

Melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini aktif berkoordinasi lintas sektor untuk mengintegrasikan data dan strategi penanganan, termasuk menjalin kerja sama bilateral dan regional dengan negara lain.

SOP Tanggap Darurat: Prosedur Penanganan Kejadian di Laut

Sebagai langkah taktis di lapangan, KKP menerapkan Standard Operating Procedure baku yang transparan dan terukur saat terjadi insiden kecelakaan kapal atau tumpahan minyak, yang terdiri atas enam tahapan penanganan.

Tahap pertama adalah penerimaan laporan, yaitu Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menerima aduan atau laporan resmi dari instansi, lembaga, maupun masyarakat terkait adanya insiden pencemaran. Tahap kedua adalah identifikasi lapangan melalui Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan yang diterjunkan untuk memverifikasi data dan mengambil sampel lingkungan.

Tahap ketiga adalah analisis dan perhitungan kerugian berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2016, di mana KKP berkoordinasi dengan seluruh unit Eselon 1 untuk menghitung nilai kerugian ekonomi dan kerusakan ekosistem. Tahap keempat adalah penyusunan berkas gugatan untuk proses penuntutan ganti rugi secara komprehensif berdasarkan data riil lapangan.

Tahap kelima adalah aksi pembersihan dan rehabilitasi, yaitu melakukan clean-up pada area terdampak serta memberikan pendampingan teknis dalam program pemulihan habitat yang rusak. Tahap keenam adalah penegakan hukum, yakni menyerahkan dokumen tuntutan ganti rugi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Ketua Tim Nasional, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 untuk diproses secara hukum.

Laut Sehat, Indonesia Sejahtera

Menjaga laut bukanlah tugas satu instansi saja, melainkan tanggung jawab kolektif kita bersama. Melalui keterbukaan informasi, sinergi yang kuat, dan komitmen penegakan hukum yang tegas, seluruh pemangku kepentingan dapat terus merumuskan strategi terbaik.

Langkah ini penting demi mewujudkan laut Indonesia yang bersih, sehat, dan lestari untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.