Aturan Baru, Mangrove Indonesia Kini Lebih Terlindungi
Jakarta, Bumipertiwiasri.com - Kabar baik hadir bagi kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove di seluruh Nusantara.
Regulasi ini menjadi tindak lanjut komprehensif dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 yang berfokus pada penyelamatan ekosistem pesisir. Kehadirannya menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola mangrove yang lebih terarah, tegas, dan berkelanjutan.
Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, hutan mangrove memiliki peran vital. Pepohonan yang tumbuh di kawasan pasang surut ini menjadi benteng alami yang melindungi daratan dan permukiman warga dari abrasi pantai, gelombang besar, hingga risiko tsunami.
Mangrove juga merupakan penyimpan karbon biru yang sangat besar. Ekosistem ini mampu menyerap dan menyimpan karbon hingga empat kali lebih banyak dibandingkan hutan daratan, sehingga menjadi salah satu kekuatan utama Indonesia dalam meredam dampak perubahan iklim global.
Bagi masyarakat pesisir, mangrove merupakan sumber penghidupan sekaligus kawasan berkembang biak bagi ikan, udang, dan kepiting. Ekosistem tersebut menopang ekonomi serta ketahanan pangan keluarga. Namun, ancaman alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan terus membayangi pesisir sehingga pembenahan tata kelola melalui aturan yang kuat tidak dapat ditunda.
Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 membawa tiga pendekatan baru. Pertama, regulasi ini mempertegas tata cara penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove. Parameter dan zonasi yang jelas membuat batas antara kawasan yang wajib dilindungi secara ketat dan kawasan yang dapat dimanfaatkan secara terbatas menjadi lebih transparan serta mengurangi risiko tumpang tindih lahan.
Kedua, pengelolaan mangrove tidak lagi dilakukan secara terpisah, melainkan menggunakan pendekatan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove. Dengan pendekatan ini, wilayah pesisir dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang utuh tanpa terhalang batas administratif.
Ketiga, pemerintah menerbitkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai cetak biru kerja jangka panjang. Dokumen tersebut akan menyatukan langkah pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat lokal dalam menjaga mangrove.
Regulasi baru ini menandai babak baru pengelolaan mangrove di Indonesia yang bergerak melampaui aksi penanaman seremonial. Setiap jengkal hutan bakau kini memiliki payung hukum yang lebih kuat agar pengelolaannya tetap lestari, akuntabel, dan berkelanjutan.
Menjaga hutan mangrove hari ini merupakan investasi untuk melindungi ruang hidup, mendorong ekonomi hijau yang berpihak kepada masyarakat, serta memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati lingkungan yang sehat dan asri.
Sumber: Rilis Kementerian Lingkungan Hidup RI.