Berita Program
15 July 2026
4 menit
Tim Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Sidak Yayasan Bumi Pertiwi Asri Ungkap Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Cisadane

Sidak Yayasan Bumi Pertiwi Asri Ungkap Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Cisadane - Gambar 1
Sidak Yayasan Bumi Pertiwi Asri Ungkap Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Cisadane - Gambar 2
1 / 2

Tangerang, Bumipertiwiasri.com - Aliran Sungai Cisadane di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya pembuangan limbah cair berbahaya ke badan sungai.

Dugaan pencemaran tersebut mulai terungkap setelah tim gerakan komunitas Yayasan Bumi Pertiwi Asri menggelar inspeksi mendadak pada Selasa, 14 Juli 2026. Tim menyisir wilayah pesisir Cisadane untuk memeriksa sumber perubahan kondisi air.

Dalam penelusuran lapangan, tim menemukan sejumlah pipa berukuran besar yang mengalirkan cairan hitam pekat langsung ke badan sungai tanpa terlihat melalui proses pengolahan. Titik pembuangan tersebut diduga terhubung dengan area industri dan tempat usaha yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane.

Cairan yang dibuang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merusak ekosistem perairan, mencemari tanah, dan mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Pencemaran tersebut juga mengancam program pemulihan sungai yang selama ini dijalankan Yayasan Bumi Pertiwi Asri bersama warga. Melalui program Bank Sampah Sungai, masyarakat berupaya menekan limbah domestik sekaligus merawat Daerah Aliran Sungai Cisadane.

Sanksi Pidana Menanti Pelaku

Temuan ini menambah persoalan tata kelola lingkungan di DAS Cisadane. Dugaan pembuangan limbah berbahaya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif ringan dan perlu ditangani melalui pemeriksaan serta penegakan hukum yang transparan.

"Kalau ini terus kita biarkan, dampaknya akan menghancurkan ekosistem pesisir, mencemari tanah, merusak perairan, dan taruhannya adalah kesehatan masyarakat sekitar," tutur anggota Yayasan Bumi Pertiwi Asri berinisial R, warga Teluknaga yang mengikuti inspeksi.

Secara hukum, pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pelaku dumping limbah tanpa izin.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dan dampak kerusakan serius, pelaku dapat dikenai ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan. Karena itu, pembuktian ilmiah dan penelusuran sumber limbah menjadi langkah penting untuk memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Yayasan mendesak penegakan hukum dimulai melalui uji laboratorium terakreditasi terhadap sampel air dan penelusuran manifes asal-usul material berbahaya dari pihak penghasil limbah. Langkah ini diperlukan agar dugaan pencemaran dapat dibuktikan secara objektif.

Warga juga menyoroti lambatnya respons aparat terhadap laporan pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan lingkungan.

"Kalau soal masalah pencemaran lingkungan hidup, responsnya kadang sangat lambat. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan lingkungan semakin menurun," ujar R.

Hingga laporan investigasi ini diterbitkan, tim jurnalis masih melakukan penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pipa-pipa pembuangan tersebut.