Sungai Cisadane Kembali Tercemar Limbah B3, Ratusan Ikan Mati Massal di Teluknaga
Bumipertiwiasri.com – Hilir Sungai Cisadane di kawasan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali menghadapi ancaman ekologis serius.
Hasil rekaman Bumipertiwiasri.com menemukan bukti kuat adanya praktik pembuangan ilegal limbah yang diduga sebagai oli bekas. Masuknya zat berbahaya dan beracun (B3) ini langsung memicu fenomena kematian ikan secara massal di Sungai Cisadane.
Pantauan Bumipertiwiasri menemukan sejumlah jerigen penampung kontaminan berlumuran cairan hitam pekat berminyak. Cairan tersebut diduga sengaja dialirkan ke badan air melalui saluran drainase yang bermuara langsung ke sungai.
Akibatnya, permukaan Sungai Cisadane tertutup lapisan minyak mengilap berwarna kehitaman yang menyebar luas. Lapisan ini bercampur dengan tumpukan sampah domestik dan mengeluarkan aroma tidak sedap dan menyengat. Ratusan bangkai ikan terlihat mengapung di sepanjang bantaran sungai.
Oli bekas merupakan limbah B3 karena mengandung zat toksik seperti logam berat, timbal, kromium, kadmium, dan hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH). Jika dibuang tanpa pengolahan, dapat merusak kualitas air permukaan dan air tanah secara permanen, memutus rantai makanan ekosistem sungai, serta memicu risiko kesehatan fatal pada manusia melalui konsumsi ikan yang terkontaminasi.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena hilir Cisadane berfungsi sebagai habitat burung air, ikan, dan penyangga ekosistem pesisir. Aliran air yang menuju muara juga berpotensi membawa kontaminan hingga ke laut lepas.
Warga sekitar dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Ada lima poin yang dideklarasikan masyarakat terdampak: (1) uji laboratorium sampel air dan limbah di titik pencemaran; (2) investigasi pelaku pembuangan jerigen oli; (3) penerapan sanksi pidana sesuai undang-undang perlindungan lingkungan hidup; (4) pemulihan wilayah terdampak; dan (5) peningkatan patroli lingkungan di sepanjang bantaran sungai.
Kasus Tanjung Burung ini menjadi alarm keras bahwa Sungai Cisadane belum lepas dari status darurat pencemaran. Sungai adalah urat nadi kehidupan yang harus dilindungi, bukan tempat pembuangan akhir limbah industri.